Kendari, Portal.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku penikaman dua anggota Polri, Selasa (13/6/2023).
Diketahui pelaku berinisial A, ditangkap di Jalan Gagak, Kelurahan Tudaone, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe sekira pukul 05.20 WITA.
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna menuturkan dalam melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh alkohol.
“Jadi dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan penikaman tersebut,” tutur Gede kepada awak media.
Dia menjelaskan, aksi penikaman itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban, ditambah lagi dalam pengaruh alkohol. Pelaku pun tidak mengetahui, bahwa kedua korban yang ia aniaya adalah anggota Polri.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya
Laporan: Ferito Julyadi