Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota Kendari akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Kamis (10/8/2023).
Asmawa menjelaskan, lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto merupakan kawasan RTH baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan.
“Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari Hasman Dani, mengaku, sebagai penegak Perda mereka serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.
“Kami dari satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ucap Hasman
Hasman menambahkan, selain di kawasan RTH, Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi