KENDARI, Portal.id — Dua remaja berinisial MI (16) dan YH (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (24/4/2024).
Keduanya digelandang ke kantor polisi usai melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pedagang sate, di Jalan Kamboja, Kelurahan Lahundape, sekira pukul 00.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, awalanya kedua pelaku bersama tiga rekan lainnya sedang melakukan pesta miras di sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Beberapa saat kemudian pelaku berinisial YH dan dua orang lainnya ke warung sate korban. Di sana mereka meminta uang kepada korban. Namun, korban menyuruh untuk menunggu sebentar, karena sedang banyak pelanggan,” ujar Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Ketiga pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol merasa tidak sabaran, sehingga langsung mendorong korban. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, korban memberi perlawanan.
Setelah keributan tersebut, pelaku YH dan dua rekannya kembali ke bengkel tempat mereka pesta miras untuk memanggil dua rekan lainnya.
“Menggunakan sepeda motor, para pelaku kembali ke warung sate tersebut dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawannya,” jelasnya.
Fitrayadi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yang masing-masing berinisial TO, SA, dan OM.
“Korban sedang di rawat di RS Tiara. Pelaku YH dan MI sudah diamankan di Polsek Kemaraya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan Ferito Julyadi