Kendari.portal.id – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/3/2023).
Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
“Khusus untuk SK sebenarnya hari ini kita panggil juga, tapi tidak hadir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023).
Belum diketahui alasan ketidakhadiran SK, namun pihak Kejati Sultra akan kembali melayangkan panggilan kedua untuk mantan Wali Kota Kendari ini.
“Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan ketidakhadiran, jadi kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah,” jelas Dody.
Saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia yakni Sekertaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM.
Laporan AT