Kendari, Portal.id — Pemuda berinisial TK yang diringkus Tim Narko 10 Polresta Kendari di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu atas kepemilikan 640 gram narkotika jenis sabu-sabu rupanya seorang residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba, AKP Bahri menuturkan, TK merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sebelumnya terjaring razia dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pernah dia (TK) ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 10 gram. Dia dipidana enam tahun penjara,” tutur Bahri dalam konferensi persnya, Sabtu (23/9/2023).
Namun, setelah terbebas dari jeruji besi, pelaku kembali menggeluti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga akhirnya diringkus oleh Polresta Kendari.
Bahri mengungkapkan, penuturan pelaku barang haram itu diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, dengan cara ditempel di salah satu tong sampah di wilayah Puuwatu.
“Infonya barang ini (narkoba) dikendalikan dari Lapas Kendari. Kami akan koordinasi dengan pihak lapas,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi