Buton Selatan, Portal.id — Bertempat di Aula Kantor Pusat Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman melakukan penandatangan momorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Jumat (16/2/2024).
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari penunjukan Bank Sultra, sebagai rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Buton Selatan.
Melalui keterangan resminya yang dikutip media ini dari halaman facebook resmi Diskominfo Buton Selatan, diharapkan penandatangan nota kesepakatan ini berjalan dengan baik, sehingga KKPD bisa digunakan sebagaimana mestinya dan Bank Sultra akan terus menjadi bank kebanggaan warga Sultra.
Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dengan menggunakan fasilitas KKPD.
Untuk diketahui, KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Direktur Bank Sultra, Abdul Latif menyampaikan, pihaknya senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) serta digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD.
“Program ini adalah salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi, serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” tandasnya.