Kolaka Utara, Portal.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen akan memberikan perlindungan jamninan sosial ketenagakerjan bagi seluruh pegawai Non ASN di daerah itu.
“Walaupun berada di kondisi serba sulit dikarenakan adanya pandemi seperti saat ini, Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk tetap bisa memberikan perlindungan bagi seluruh Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” kata Sekda Kolaka Utara, Taufik, saat Rapat Kerja sama Operasional (KSO) berasama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sultra, di Kolaka Utara, Kamis.
Rapat Kerjasama Operasional (KSO) BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, membahas terkait optimalisasi implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah Kolaka Raya, Sekretaris Daerah, Asisten 1 dan Asisten 2, Kepala BPKAD, serta 16 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara yang membahas terkait pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Tugas kita sebagai Pemerintah Daerah adalah menjaga Kolaka Utara ini dapat terkelola dengan baik termasuk dalam memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja kita,” kata Taufik.
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Minarni Lukman, Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara sangat mengapresiasi pertemuan yang diadakan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hari ini.
“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal, langkah yang baik, serta niat yang baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.
Harapannya adalah seluruh pekerja baik yang bekerja pada penyelenggara negara yakni Non ASN/honorer, aparat desa, penyelenggara pemilu yang ada di Kolaka Utara dapat seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Begitupun Pemerintah Kolaka Utara dapat mempertimbangkan perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji, imam dan marbot masjid, petani, nelayan, dan sebagainya agar terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Minarni.