Konsel.portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran dan pendayagunaan Zakat Fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Penetapan dan pendayagunaan Zakat Fitrah sesuai Keputusan Bupati Konsel Nomor : 400/283 Tahun 2023.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Hamlin S Ode Makka mengatakan, jenis zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan suci ramadan.
Dari Surat Keputusan Bupati, kata dia, jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konsel untuk tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.
“Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super apabila diuangkan sebesar Rp 39.000perjiwa. Sedangkan untuk yang mengkonsumsi beras medium jika diuangkan sebesar Rp 35.000 per jiwa,” katanya dalam siaran pers yang diterima portal.id, Selasa (11/4/2023).
Sementara, tambah dia, bagi yang mengkonsumsi makanan pokok non beras apabila diuangkan sebesar Rp 18.000 per jiwa.
Ia mengatakan untuk Zakat Maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (Baznas) Konsel.
Pembayaran zakat fitrah, sejak 1 Ramadan sampai sebelum khatib naik ke mimbar untuk membacakan khutbah Idulfitri.
“Besaran Zakat Maal adalah 2,5% dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan tanpa unsur paksaan,” pungkasnya.
Laporan AT