NewsPolitik & Pemerintahan

Pemkot Kendari Ajukan Revisi RTRW Kelegalan Aktivitas Tambang Pasir Nambo, Ini Alasannya

×

Pemkot Kendari Ajukan Revisi RTRW Kelegalan Aktivitas Tambang Pasir Nambo, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Setelah sempat menjadi perseteruan dan dinyatakan ilegal akibat mencemari pantai. Aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah diusulkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar mendapat kelegalan oleh pemerintah kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari, Abdi Prawira dalam konferensi persnya di ruang command center Balai Kota, Jumat (29/9/2023).

Abdi menerangkan, alasan pihaknya mengajukan revisi RTRW tambang pasir nambo ke pemerintah pusat, karena dari hasil penelitian diketahui bahwa pasir nambo mengandung silika.

Pengajuan kawasan tambang pasir Nambo sendiri telah dibahas dalam rapat dengar pendapat, atau hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kemudian, revisi RTRW ini juga didasari oleh keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 104 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keputusan itu dikatakan bahwa terdapat beberapa wilayah di Sultra yang masuk sebagai wilayah usaha pertambangan (WUP), salah satunya Kota Kendari.

“Saat ini kawasan tambang pasir yang ada di Nambo sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” ujar Abdi.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id