Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan kembali mengaktifkan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Hal itu telah dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor), Selasa (7/11/2023).
Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu dalam rakor yang dihelat di ruang rapat Gedung Balai Kota menyampaikan, Perda mengenai retribusi pelayanan persampahan telah ditetapkan sejak 2012 lalu. Namun, pengimplementasiannya tidak pernah menjadi perhatian.
Asmawa menerangkan, Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut.
“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda Nomor 2 ini,” ujarnya.
Jelasnya, dalam pengimplementasiannya nanti, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp5 ribu. Nantinya, petugas yang akan menjemput sampah-sampah dari rumah warga.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah akan dibagi ke dalam dua golongan, yakni masyarakat umum dan ASN.
Untuk masyarakat umum, lanjutnya, pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan golongan ASN akan dipungut melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik administrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari sebagai percontohan. ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran (TPP).
Laporan: Ferito Julyadi