Portal.id Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di rumah. Sementara untuk di masjid maupun lapangan terbuka tak diperbolehkan.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka tidak diizinkan di seluruh wilayah, baik yang berada di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau.
“Kasus (Covid-19) masih naik. Dengan mempertimbangkan bahwa wilayah Kota Kendari sangat cair, dalam arti bahwa mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah, sehingga kami memutuskan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah tahun ini kita imbau masyarakat laksanakan di rumah saja,” terangnya usai rapat di Aula Rujab Wali Kota Kendari, Jumat (16/7/2021) sore.
Pemerintah Kota Kendari mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, TNI, dan Polri.
Wali Kota Sulkarnain Kadir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah daerah yang sudah berada di zona hijau (zona tanpa kasus Covid-19) dan zona kuning (zona risiko penularan rendah) masuk ke zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan zona merah (zona risiko penularan tinggi).
“Kita tidak inginkan wilayah hijau dan kuning yang dimungkinkan itu ikut menyusul menjadi wilayah oranye dan merah kalau kita tidak mengatur dengan baik,” kata Wali Kota Sulkarnain Kadir.
“Ini diambil untuk pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, kita ingin melindungi masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan data per 16 Juli 2021, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kendari mencapai 5.863 kasus. Dari jumlah ini, 759 orang masih menjalani perawatan ataupun melakukan isolasi mandiri. Sementara 5.029 dinyatakan sembuh. Sedangkan 75 orang meninggal dunia.