Metro KendariPolitik & Pemerintahan

Pemkot Kendari Sidak Penjual Miras di Bulan Ramadan 2023

×

Pemkot Kendari Sidak Penjual Miras di Bulan Ramadan 2023

Sebarkan artikel ini

Kendari.portal.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  (Disperindagkop) Kota Kendari bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dengan sasaran penjualan minuman beralkohol, pada Jumat (14/4/2023) malam.

Sidak ini dimulai di toko AZKA Mart di Jalan Wayong, tidak ditemukan penjualan miras dalam toko tersebut.

Penjaga toko menyebut, pihaknya patuh terhadap surat edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol di bulan suci Ramadan.

Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko yakni, UD.Safira dan DDO Sao Sao, UD Putri di Jalan Kembar Kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di Jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup.

Kepala Disperindagkop Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menjelaskan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” katanya dalam siaran pers yang diterima portal.id, Sabtu (15/4).

Mantan Camat Kadia ini mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Kendari.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id