Kendari, Portali.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui DInas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai melakukan penyusunan rencana integrasi kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Penyusunan SPBE ini sendiri meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana, Tata Kelola dan Manajemen SPBE. Kemudian melalui tiga tahapan yakni persiapan, penyusunan dokumen, serta pelaporan.
Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Kendari, Hery menjelaskan secara teknis, ruang lingkup integrasi kebijakan tersebut yakni, Asesmen Pengelolaan Teknologi Informasi, Penyusunan Dokumen Arsitektur, Penyusunan Dokumen Peta Rencana, Penyusunan Dokumen Tata Kelola, dan Penyusunan Dokumen Manajemen SPBE Kota Kendari.
Dengan begitu, sangat diharapkan kebijakan ini menghasilkan beberapa produk keluaran, seperti laporan asesmen SPBE yang meliputi arsitektur Proses Bisnis, hasil arsitektur Data Informasi, Aplikasi, Layanan, Infrastruktur, dan hasil arsitektur Keamanan Peta Rencana SPBE 2022—2026.
“Termasuk program kerja draf Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi,” jelas Hery melalui siaran persnya yang diterima awak media, Jumat (7/4/2023).
Menurutnya, dengan tersedianya integrasi kebijakan ini, nantinya perencanaan dan pelaksanaan teknologi informasi di Kota Kendari dapat dilakukan dengan lebih terarah, tepat sasaran, efisien serta selaras.
Hal tersebut mengacu pada pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan SPBE, dan dirilisnya Peraturan Menteri Pendayagunaan (Kemenpan) RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE menjadi dasar urgensi perlunya implementasi SPBE yang memadai.
“Ini sejalan pada penerapan strategi organisasi yang semakin berkembang dan menuntut dukungan layanan teknologi informasi yang semakin kompleks,” ucapnya.
Hery menambahkan, pihaknya juga sedang menyusun tim pengembangan aplikasi yang didalamnya terdapat beberapa spesialis yang sudah disiapkan. Dia pun mengungkapkan, salah satu indikator SPBE adalah perlunya kebijakan internal yang berisi strategi pemerintah berbasis elektronik, rancang bangun proses, dan sistem serta infrastrukturnya.
“Selain itu, perlu ditunjang dengan rencana implementasinya, sebagai referensi pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Kota Kendari pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2025 mendatang,” tutupnya,
Laporan: Ferito Julyadi