Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan akan konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang ada di Jalan Z.A Sugianto, Keluraha Lalolara, Kecamatan Kambu.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menuturkan, terhadap kawasan Z.A Sugianto pihaknya menerapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2012.
Terhadap warga yang mendirikan lapak dagangan telah diberikan peringatan ketiga. Peringatan itu berisi perintah pembongkaran bangunan karena melanggar Perda Tata Ruang.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena kita keterbatasan personel. Kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari,” jelas Erlis dalam konferensi pers di ruang command center Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).
Penegaskan tersebut disampaikan, buntut dari masih ditemukannya warga yang kembali mendirikan bangunan untuk.
Erlin menerangkan, pihaknya sudah mengimbau agar para pedagang menertibkan sendiri lapaknya. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administrasi Pelanggara Pemanfaatan Ruang.
Dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2019 diatur mengenai mekanisme pemberian sanksi, yakni dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.
Erlis menambahkan, dalam memberikan sanksi, pemerintah kota lebih mengutamakan sanksi administrasi. Namun, jika tidak diabaikan hingga peringatan ketiga, baru akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku hingga memberikan sanksi pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kendari, Abdi Prawira mengungkapkan pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Z.A Sugianto bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas perdagangan dan jasa harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang sesuai RTRW, Izin Lingkungan dan Izin Persetujuan Bagunan Gedung. Persyaratan itu sesuai UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 13.
“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” ungkapnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012, kawasan Z.A Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau.
Laporan: Ferito Julyadi