Hukum & KriminalNews

Penanganan Hukum Bidang Datun, Kejari se-Sultra dan BPJAMSOSTEK Bangun Sinergitas

×

Penanganan Hukum Bidang Datun, Kejari se-Sultra dan BPJAMSOSTEK Bangun Sinergitas

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kendari membangun sinergitas dalam dengan melakukan penandatangan kerja sama penanganan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (25/7/2023).

Bertempat di Hotel Claro Kendari, penandatangan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya dan wakilnya, Herry Ahmad Pribadi.

Turut hadir pula Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, dan Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku, Ary Zulkarnain.

Dalam sambutannya, Patris Yusrian Jaya menyampaikan sambutan baiknya terhadap kerja sama yang dijalin dengan BPJAMSOSTEK. Menurutnya, dengan adanya sinergitas ini dapat menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bukan untuk menagih.

“Datun bertugas untuk memastikan pendampingan agar partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum, sehingga datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, maupun menakut-nakuti. Tetapi, datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum,” ujar Patris.

Dalam konteks kerja sama dengan BPJAMSOSTEK, yang dilakukan datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat atau bahkan tidak membayar harus dipastikan ada permasalahan hukum. Apabila ada permasalahan itu, disinilah fungsi datun untuk bisa bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan atau bertindak atas nama BPJAMSOSTEK dengan surat kuasa khusus melakukan upaya-upaya hukum. Dengan begitu, fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru.

“Kejati berharap kedepannya seluruh jajaran datun se-Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJAMSOSTEK. Sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJAMSOSTEK dapat terlaksana dengan optimal,” jelasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menerangkan, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana BPJAMSOSTEK diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan. 

Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJAMSOSTEK memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja, berupa ketidakpatuhan administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga.

“Inilah yang menjadi dasar terbentuknya perjanjian kerja sama yang dilakukan BPJAMSOSTEK dengan lembaga kejaksaa di wilayah Sulawesi Tenggara,” papar Mangasa.

Dia mengungkapkan, kerja sama ini bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2022 lalu, kejaksaan se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp3.274.779.600. Kemudian di tahun ini kejaksaan memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp1.746.167.768.

“BPJAMSOSTEK  memberikan apresiasi yang tinggi kepada kejaksaan se-Sultra dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id