#HeadlineMetro KendariNews

Pengadilan Agama Kendari Terima 28 Pemohon Dispensasi Nikah di Tahun 2022

×

Pengadilan Agama Kendari Terima 28 Pemohon Dispensasi Nikah di Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Kendari

KENDARI, PORTAL.ID – Pengadilan Agama Kelas IA Kendari mencatat ada 28 pasangan remaja usia dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, Safar mengungkapkan, alasan pihaknya memberikan dispensasi usia pernikahan karena hubungan antar remaja saat ini terlalu bebas sehingga hamil di luar nikah.

“Kemarin itu paling banyak mengajukan dispensasi karena dari pihak orang tua yang khawatirkan hubungan anak-anaknya, jadi meminta dispensasi agar segera menikah saja. Kemudian ada juga yang sudah berhubungan badan hingga sebabkan kehamilan,” ungkap Safar saat ditemui, Jumat (3/1/2023).

Safar menyebutkan, dari 28 dispensasi yang diajukan, terdapat empat permohonan dispensasi karena telah hamil di luar nikah.

“Semua pengajuan sudah ditangani dan diselesaikan karena kemarin itu rata-rata mendesak semua,” sebutnya.

Dalam proses penangan pengajuan dispensasi, lanjut Safar,  pihaknya tidak serta merta menyetujui begitu saja. Namun, terlebih dahulu memanggil kedua pihak calon mempelai, baik dari laki-laki maupun perempuan.

“Jadi di depan hakim mereka diminta kesiapannya untuk nikah muda, baik secara mental maupun secara fisik,” sambungnya.

Safar menjelaskan, Pengadilan Agama juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam penyetujuan dispensasi tersebut. Di mana Dinkes memberikan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pasangan yang mengajukan dispensasi dapat melangsungkan pernikahan.

“Surat itu yang nantinya juga menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan dibawah usia 19 tahun,” jelas Safar.

Diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya atau keringanan bagi pasangan muda yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya itu bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan.

Batas usia agar dapat melangsungkan pernikan tertuang dalam Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Batasan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id