Ekonomi & BisnisNewsPolitik & Pemerintahan

Penyaluran Dana Desa Semester I 2023 di 5 Daerah Sulawesi Tenggara Capai Rp359 Miliar

×

Penyaluran Dana Desa Semester I 2023 di 5 Daerah Sulawesi Tenggara Capai Rp359 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari menyampaikan realisasi penyaluran dana desa (BLT dan Reguler) semester I tahun 2023 di 5 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai Rp359 miliar.

Kepala KPPN Kendari Teguh Ratno Sukarno mengatakan, kelima daerah tersebut meliputi Konawe sebanyak 291 desa, Konawe Selatan (Konsel) 336 desa, Konawe Utara (Konut) 159 desa, Konawe Kepulauan (Konkep) 89 desa dan Bombana 121 desa, sehingga total 996 desa di lingkup kerjanya.

“Untuk kelima daerah tersebut secara total realisasi dalam penyaluran dana desa yang terdiri dari BLT Rp46 miliar dan reguler Rp313 miliar atau 48,40 persen dari pagu Rp742 miliar dengan sisa anggaran sebesar Rp359 miliar,” kata Teguh kepada awak media, Selasa (4/7).

Ia menjelaskan, realisasi Kabupaten Konawe untuk BLT sebesar Rp14 miliar dan regular Rp121 miliar atau 63,85 persen dari total pagu Rp212 miliar dengan sisa anggaran Rp76 miliar.

“Selanjutnya, ada Kabupaten Konawe Selatan realisasinya BLT Rp15 miliar dan reguler Rp77 miliar atau 35,88 persen dari pagu Rp256 miliar dengan sisa anggaran Rp164 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, capaian realisasi Kabupaten Konut untuk BLT Rp10 miliar dan reguler Rp58 miliar atau 59,92 persen dari pagu anggaran Rp115 miliar dengan sisa Rp46 miliar.

Sementara untuk Kabupaten Konkep capaian realisasinya pada BLT Rp2 miliar dan reguler Rp18,8 miliar atau 33,20 persen dari pagu anggaran sebesar Rp62,9 miliar.

“Terakhir ada Kabupaten Bombana yang capaian realisasi BLT Rp4,4 miliar dan reguler Rp36,9 miliar atau 43,74 persen dari pagu Rp94 miliar dengan sisa anggaran sebesar Rp41 miliar,” sebut Teguh.

Ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bernaung di wilayah kerjanya dapat menyalurkan dana desa khususnya BLT mencapai target.

Pihaknya juga terus mendorong pemda agar pertanggungjawaban dalam penyaluran dana desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dan tepat waktu, karena jika tidak maka tidak bisa melanjutkan ke triwulan berikutnya.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.