Jakarta, Portal.id — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang senilai USD 2.021.000, dari dua tersangka kasus rasuah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, berinisial AQ dan SR, Kamis (16/11/2023).
Uang senilai Rp31,4 miliar dengan pecahan USD 100, yang ditumpuk di dalam koper berwarna hitam itu diserahkan oleh kedua tersangka melalui tim pengacara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, uang miliaran rupiah itu diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa lainnya yakni Windi Purnama.
Seperti yang diketahui, kasus rasuah BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI di Kominfo tahun 2020—2022 ini telah menyeret nama mantan Menkominfo, Johnny G Plate yang saat ini telah divonis 15 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksudkan untuk mengkondisikan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BT 4G pada BAKTI Kominfo RI,” ujar Ketut dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (17/11).
Tegasnya, penyidik memastikan uang diserahkan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik sedang mendalami apaka uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain, atau ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengkondisian yang dimaksud.
“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, tim penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi