Politik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Perluas Cakupan Kepesertaan di Sektor BPU, BPJAMSOSTEK dan Perumda Pasar Kendari Teken MoU

×

Perluas Cakupan Kepesertaan di Sektor BPU, BPJAMSOSTEK dan Perumda Pasar Kendari Teken MoU

Sebarkan artikel ini
BPJAMSOSTEK Kendari dan Perumda Pasar Kota Kendari melakukan penandatangan MoU Kerjasama Sistem Keagenan
BPJAMSOSTEK Kendari dan Perumda Pasar Kota Kendari melakukan penandatangan MoU Kerjasama Sistem Keagenan. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kendari terus melakukan perluasan perlindungan para pekerja, khususnya bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perumda Pasar Kota Kendari, Rabu (15/5/2024).

Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih dan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Saipuddin.

MoU yang disepakati itu mengenai Kerjasama Sistem Keagenan, yang berfokus pada perlindungan untuk para pekerja mandiri.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK menuturkan, melalui kerja sama ini pihaknya dapat mengcover para pekerja mandiri yang ada di pasar-pasar se-Kota Kendari.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat yang belum paham mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak bekerja dalam sebuah perusahaan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar masyarakat aktif dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Ada minimal dua program yang dapat diikuti oleh masyarakat pekerja yang ada di pasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdurrohman menjelaskan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi.

“Saat ini kami juga bekerja sama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena telah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id