Kesehatan & Gaya HidupNews

Beri Perlindungan kepada Penyuluh Agama dan Tenaga Honor, BPJAMSOSTEK dan Kemenag Koltim Teken MoU

×

Beri Perlindungan kepada Penyuluh Agama dan Tenaga Honor, BPJAMSOSTEK dan Kemenag Koltim Teken MoU

Sebarkan artikel ini

Kolaka Timur, Portal.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kemenag Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (13/9/2023).

Penandatangan MoU tersebut untuk memberi perlindungan jamsostek kepada para penyuluh Agama, dan tenaga honorer yang ada di lingkung Kemenag Kabupaten Koltim.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhammad Abdurrohman Sholih menuturkan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja Non PNS yang ada di Kemenag Koltim.

“Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja di lapangan dari risiko yang dapat timbul karena meninggal dunia maupun kecelakaan kerja,” ucap Abdurrohman melalui keterangan resminya, Senin (18/9).

Melalui kerja sama ini, para Penyuluh Agama dan Non PNS Kemenag Koltim akan didaftarkan sebagai dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala Kemenag Koltim, H Muhamad Kadir Azis Al Yafie menerangkan, langkah kerjasama dengan BPJAMSOSTEK Sultra merupakan tindakan saling menjaga antara kemenag dan penyuluh agama.

“Serta bentuk kepedulian kemenag kepada penyuluh agama Non ASN, sehingga saudara-saudara kita dapat bekerja dengan tenang,” ujar Kadir.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kolaka, Tahoa Musriati menegaskan, perlindungan oleh BPJAMSOTEK  adalah perlindungan purna waktu dalam bentuk program jamsostek. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

“Manfaat BPJAMSOSTEK mengalami kenaikan yang signifikan, seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaatnya, serta nominalnya. Dari awalnya R12 juta menjadi maksimal Rp174 Juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat manfaat tersebut dapat membuat pekerja kerja keras dan bebas cemas,” tegas Tahoa.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.