Fokus RedaksiKriminalMetro Kendari

Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal

×

Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Taufiq Kurniawan

Kendari, Portal.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah corps kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pendistribusian BBM.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Jumat, 18 Februari 2022, Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara.
Praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM. Konsumen Industri diharapkan membeli BBM dengan harga Industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi, Sr. Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awareness masyarakat apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kami apresiasi apa yang dilakukan Polda Sultra, sudah seharusnya tanpa diminta apabila terdapat laporan masyarakat ataupun dugaan penyelewengan pendistribusian BBM sudah tertulis dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM dan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Kami siap support full untuk serangkain proses hukum, apabila dimintai keterangan kami siap dan pasti akan memberikan sanksi apabila terdapat oknum SPBU yang terlibat, tentunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” kata, Sabtu (19/2).
Ia menambahkan, Pertamina senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Tujuannya agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.
“Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkas Taufiq.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id