Jakarta, Portal.id – Pencoblosan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 28 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat bersama pada 3 Juni 2021.
“Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada awak media pada Jumat (4/6/2021) seperti dilansir Detik.com.
Luqman mengatakan pihak DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara pilpres dan pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk pilkada pada 27 November.