KENDARI, Portal.id – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024).
Dugaan tindak pidana rasuah itu dilaporkan oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra. Dewan Pembina Ap2 Sultra, La Ode Hasan menuturkan, ada dua laporan yang pihaknya layangkan, yakni dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra berdasarkan hasil audit BPK, dan dugaan korupsi di tubuh Pemkot Kendari.
“Yang kami laporkan dugaan korupsi di BPBD Sultra yang menjadi temuan BPK tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Kemudian masalah perubahan nomenklator, dimana terjadi pergesaran anggaran tanpa sepengetahuan DPR,” ujar Hasan kepada awak media.
Ungkapnya, laporan yang pihaknya layangkan masih belum dapat diterima oleh Kejati Sultra, karena masih kurangnya sejumlah dokumen laporan. Kendati demikian, ia menegaskan AP2 Sultra akan langsung melengkapi dokumen-dokumen yang dimaksudkan.
“Kemarin sudah dijelaskan oleh Panitia Pansus, itu ada yang Rp15 miliar, ada yang sampai angka Rp50 miliar. Itu sudah kami cantumkan dalam laporan kami, tinggal dokumen yang mereka minta ini sekarang dalam proses perlengkapan. Insyaallah hari ini akan kami lengkapi, sore akan kembali kami masukan laporan,” tegasnya.
Laporan Ferito Julyadi