Portal.idPortal.id
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Search
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Reading: PN Kendari Putuskan Mantan Kadis DKP Buteng Bebas dari Kasus Pabrik Rumput Laut
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Jadi Entitas Pembayar Pajak Terbesar, Bank Sultra Diganjar Penghargaan oleh KPP Kendari
Ekonomi & Bisnis News
Dicekoki Miras, Remaja di Kendari Diperkosa 3 ABK
Hukum & Kriminal Metro Kendari News
Pastikan Penjual Miras dan THM Tutup Jelang Ramadan, Polresta Kendari Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Hukum & Kriminal Metro Kendari News
Update: Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Batu Atas Busel Dilanjut Besok
Buton Selatan News Peristiwa
Sambut Ramadan 2024, Claro Kendari Hadirkan Ragam Paket Promo
News Serba-serbi
Aa
Portal.idPortal.id
Aa
  • Vaksin Covid-19
  • Bank Sultra
  • ATM Drive Thru
  • Gempa Terkini
Search
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Portal.id > #Headline > PN Kendari Putuskan Mantan Kadis DKP Buteng Bebas dari Kasus Pabrik Rumput Laut
#HeadlineButon TengahHukum & Kriminal

PN Kendari Putuskan Mantan Kadis DKP Buteng Bebas dari Kasus Pabrik Rumput Laut

Portal.id
Last updated: 2022/12/26 at 8:04 PM
Portal.id
Share
3 Min Read
Rahmat Karno SH MH
SHARE

Kendari, Portal.id – Hakim Pengadilan Negeri Kendaeri memutuskan bahwa Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Wa Ode Nurjanna dinyatakan tidak bersalah terhadap dugaan proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani memutuskan bahwa Wa Ode Nurjanna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atau menyatakan bahwa Wa Ode Nurjanna bebas dari tuntutan korupsi proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017.

- Advertisement -

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani, Senin (26/12/2022).

Rahmat Karno SH MH sekalu Kuasa Hukum Wa Ode Nurjanna, mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya karena kliennya dinyatakan tidak bersalah.

- Advertisement -

“Terima kasih dan rasa syukur bahwa pada hari ini perkara tindak pidana korupsi nomor 23 di Pengadilan Negeri Kendari atas nama Wa Ode Nurjannah telah diputus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Trending
Bersama Kompolnas, Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi

- Advertisement -

Dikatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan tidak bersalah kepada kliennya karena sejak dikucurkannya proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut menggunakan dana yang bersumber dari tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 dan 2017 tersebut, Wa Ode Nurjannah sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Buteng pada tahun 2017.

“Salah satu pertimbangan Hakim karena klien saya ini (Wa Ode Nurjanna) sudah pindah dalam terjadinya tindak pidana itu,” jelas Rahmat Karno.

Rahmat Karno meminta penyidik untuk lebih menggali tindak pidana korupsi tersebut karena diduga ada beberapa nama yang ikut menerima uang kegiatan dengan berbagai nominal.

- Advertisement -

“Silahkan penyidik atau JPU menggali tindak pidana korupsi ini karena masih ada yang menikmati dan bebas, jangan berhenti disini, terutama terkait pemalsuan dokumen atau pemalsuan tandatangan terhadap klien saya dalam kasus korupsi proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017 tersebut” katanya.

Rahmat Karno mengaku, dirinya sangat mendukung terhadap pencegahan korupsi di republik ini tetapi penyidik harus jeli dalam menetapkan seseorang jadi tersangka berdasarkan bukti sebagaimana pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Kita semua mendukung pencegahan koruosi, tetapi jangan sampai kita menghukum orang yang tidak bersalah sebagaimana adagium dalam ilmu hukum menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat 4 orang yang ditetapkan terdakwa, dengan dugaan kerugian negara Rp1.292.343.880 ini diantaranya Wa Ode Nurjanna namun sudah dinyatakan tidak bersalah.

Tiga terdakwa lainnya yakni Sahid yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng, juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Amiluddin merupakan kontraktor dan Ahmad Setyawan merupakan kontraktor sudah dibonis bersalah.

  • Merasa Dicurangi Upah hingga SP Siluman, Pekerja PT VDNI dan OSS Bakal Mogok Kerja
  • Deklarasi Maju Pilgub 2024, Ruksamin Bakal Wujudkan Sultra Pusat Energi Dunia
  • Nama dan Fotonya Dijadikan Modus Penipuan di WhatsApp, AKBP Didik: Harap Waspada
  • FKPT Sultra Ajak Pemkot Baubau Tangkal Perilaku Radikalisme dan Terorisme

You Might Also Like

Dicekoki Miras, Remaja di Kendari Diperkosa 3 ABK

Pastikan Penjual Miras dan THM Tutup Jelang Ramadan, Polresta Kendari Lakukan Patroli Cipta Kondisi

Dari Panggung Puteri Indonesia dan Parlemen, Apriliani Puspitawati Menuju Kursi 01 Kendari

Nelayan Hilang di Perairan Pulau Batu Atas Buton Selatan, SAR : Ditemukan Perahu dan Ikan Membusuk

Sekda Kota Kendari Berstatus Tahanan Kota, Kasi Penkum Kejati Sultra : Tersangka Kooperatif Selama Pemeriksaan

Portal.id 26 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
Previous Article Kejari Konsel Berhasil Selamatkan Aset Pemda yang Digugat Masyarakat
Next Article Diminta Bupati Muna untuk Urungkan Niatnya Lakukan PSU Pilkades Muna

Portal Terkini

Jadi Entitas Pembayar Pajak Terbesar, Bank Sultra Diganjar Penghargaan oleh KPP Kendari
Ekonomi & Bisnis News 22 Maret 2023
Dicekoki Miras, Remaja di Kendari Diperkosa 3 ABK
Hukum & Kriminal Metro Kendari News 22 Maret 2023
Pastikan Penjual Miras dan THM Tutup Jelang Ramadan, Polresta Kendari Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Hukum & Kriminal Metro Kendari News 22 Maret 2023
Update: Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Batu Atas Busel Dilanjut Besok
Buton Selatan News Peristiwa 21 Maret 2023
Sambut Ramadan 2024, Claro Kendari Hadirkan Ragam Paket Promo
News Serba-serbi 21 Maret 2023
- Kolaborasi -
Ad imageAd image

You Might also Like

Hukum & KriminalMetro KendariNews

Dicekoki Miras, Remaja di Kendari Diperkosa 3 ABK

22 Maret 2023
Hukum & KriminalMetro KendariNews

Pastikan Penjual Miras dan THM Tutup Jelang Ramadan, Polresta Kendari Lakukan Patroli Cipta Kondisi

22 Maret 2023
#HeadlineNewsPolitik & PemerintahanSosok

Dari Panggung Puteri Indonesia dan Parlemen, Apriliani Puspitawati Menuju Kursi 01 Kendari

21 Maret 2023
#HeadlineButon SelatanNewsPeristiwaSulawesi Tenggara

Nelayan Hilang di Perairan Pulau Batu Atas Buton Selatan, SAR : Ditemukan Perahu dan Ikan Membusuk

21 Maret 2023
Show More
Portal.idPortal.id
Follow US

© 2023 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Narahubung
  • Kerjasama Advetorial & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Term & Condition
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?