Serba-serbi

Polda Sultra Diminta Proses Oknum Mengaku Wartawan Yang Diduga langgar UU ITE

×

Polda Sultra Diminta Proses Oknum Mengaku Wartawan Yang Diduga langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu saat melakukan Aksi, Senin.

Kendari, Portal.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu lakukan unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/12/2021).
Unjuk rasa tersebut mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal.
“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi.
Ia melanjutkan, pihak kepolisian segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
Fadly juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” katanya.
Sebelumnya, oknum yang mengaku jurnalis inisial IR di Kota Kendari dilapor polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada (27/11/21) lalu.
IR dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.
SA menilai cara menulis yang dilakukan IR tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang iya buat telah mencemarkan nama baik wartawan.
SA melaporkan IR ke polisi karena media yang digunakan IR sesaat menerbitkan berita tidak berbadan hukum apalagi box redaksi tidak tercantum didalam media tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id