Hukum & KriminalNews

Polda Sultra Musnahkan 4,1 kg Sabu-Sabu, Hasil Pengungkapan April—Juni 2023

×

Polda Sultra Musnahkan 4,1 kg Sabu-Sabu, Hasil Pengungkapan April—Juni 2023

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/7/2023).

Dalam pemusnahan yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara, sebanyak 4.170 gram atau sekitar 4,1 kilogram sabu-sabu dimusnahkan.

Pemusnahan disaksikan dan dilakukan langsung oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto, yang didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra, Kejaksaan, Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, dan sejumlah dinas terkait.

Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari April hingga Juni 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama periode empat bulan ini. Dengan berhasilnya operasi ini, kami dapat menghitung bahwa barang bukti senilai tersebut, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp6 miliar,” tutur Bambang.

Para tersangka yang ditangkap, jelas Bambang, berasal dari wilayah Sultra yang terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi.

“Para tersangka yang kita amankan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi,” jelasnya.

Dia menegaskan, usai pemusnahan barang bukti, Ditresnarkoba Polda Sultra akan melanjutkan proses hukum bagi para tersangka dengan melibatkan pihak kejaksaan.

“Kita lanjutkan proses hukumnya dengan melibatkan pihak kejaksaan, dan pendampingan pengacara bagi para tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

 

Laporan: Feito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id