Hukum & KriminalNews

Polda Sultra Ringkus Pengedar Narkotika, 1 Kg Sabu-Sabu Berhasil Disita

×

Polda Sultra Ringkus Pengedar Narkotika, 1 Kg Sabu-Sabu Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Tengah) yang didampingi Wakil Dirresnarkoba, AKBP Debby Asri Nugroho (Kiri) saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik DA. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe berinisial DA (23) karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Rabu (8/3/2023). DA ditangkap saat sedang berada di kamar indekosnya, Jalan Kharisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu sekira pukul 21.20 WITA.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho menuturkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 1,165 kg.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih dan berhasil meringkus pelaku,” tutur Debby melalui siaran persnya yang diterima Portal.id, Senin (13/3).

Debby mengungkapkan, 1,165 kg sabu-sabu yang disita didapatkan dari dua tempat yang berbeda di Kecamatan Kambu. Lokasi pertama di kamar indekos pelaku di Jalan Kharisma, dengan barang bukti satu saset sabu-sabu seberat 412 gram.

Lokasi kedua di Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu di sebuah kamar indekos milik pelaku, dengan barang bukti tiga saset narkotika jenis sabu-sabu seberat 753 gram.

“Modus pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel atau menyimpannya di suatu tempat. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” pungkasnya

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Laporan: Ferito  Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id