Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Tangkap Dua Nelayan Peracik Handak di Kolaka

×

Polda Sultra Tangkap Dua Nelayan Peracik Handak di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat Bahan Peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu, 28 September 2024. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat Bahan Peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu, 28 September 2024.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (15) dan IK (17), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, 3 (tiga) karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Bahan Peledak .

Kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat Bahan Peledak milik terduga pelaku, FS. Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini.

FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

Selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri Bahan Peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Perairan kolaka.

Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi.

Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda Sultra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas Pembuat Bahan Peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id