Kendari, Portal.id – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus TPPO dengan modus layanan spa, Senin (18/9/2023).
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial DS (48) yang diduga sebagai mucikari diamankan di Salon dan Spa Top See yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Polisi juga mengamankan beberapa remaja putri yang menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seks.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa HP, kondom berbagai merek, dan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil dari perdangangan orang ikut disita.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan, DS menawarkan para korbannya ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
“DS mematok harga Rp600 ribu sekali kencan. Hasilnya kemudian dibagi dua, korban mendapat Rp300 ribu, dan pelaku mendapat Rp300 ribu,” jelas Kompol Syahrir, Selasa (19/9).
DS kini sudah diamankan di Mapolda Sultra, sementara korban masih dalam pengawasan dan pembinaan. DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,ayat 2. Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.