Hukum & KriminalNews

Polemik Pergantian Paskibraka Sultra, Kuasa Hukum Wiradinata Buka Suara dan Layangkan Somasi Terbuka

×

Polemik Pergantian Paskibraka Sultra, Kuasa Hukum Wiradinata Buka Suara dan Layangkan Somasi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Wiradinata Setya Persada saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Kota Kendari. Foto: Portal.id.

Kendari, Portal.id — Polemik pergantian paskibraka perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi perhatian publik di Indonesia, khususnya di Bumi Anoa.

Semula Doni Amansa utusan SMAN 1 Unaaha
terpilih sebagai pasukan inti perwakilan Sultra untuk mengibarkan bendera di istana negara. Namun, secara tiba-tiba digantikan pasukan cadangan yakni Wiradinata Setya Persada dari SMAN 1 Baubau.

Pergantian secara mendadak ini sontak menimbulkan adanya dugaan kecurangan dalam tahap seleksi, serta pemilihan perwakilan paskibraka nasional perwakilan Sultra.

Bahkan, persoalan ini pun sampai ke ranah hukum. Dimana sebelumnya, pihak Doni Amansa melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan beberapa waktu menyampaikan bahwa terdapat beberapa aturan yang dilanggar dalam tahap seleksi.

Pihak Doni menduga bahwa dalam tahap seleksi, terdapat perilaku nepotisme antara panitia seleksi (Pansel) dan keluarga Wiradinata.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum keluarga Wiradinata, Tajudin Sido menegaskan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Doni Amansa. Menurutnya, sistem seleksi yang dilakukan oleh tim pansel sudah sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam Perpres 51 Tahun 2022.

Nama Wiradinata dan Nadira sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 371 Tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi Sultra dan Nasional, tertanggal 25 Mei 2023.

“Terkait dengan hasil seleksi panitia paskibraka sesuai dengan SK itu sudah benar. Keluar tanggal 25 Mei 2023, Nomor 371 Tahun 2023 hasilnya menyebutkan bahwa Wiradinata Setya Persada bersama Nadira adalah yang terpilih mewakili Sultra,” ucap Tajudin dalam konferensi persnya, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, polemik serta anggapan telah mencuatkan ke publik tidak mengacu kepada SK Gubernur. Pasalnya, penyampaian Doni terkait adanya pergantian sebelum dikeluarkannya SK 371.

“Memang benar empatnya itu terpilih, ada dua yang inti dan dua cadangan. Karena bisa saja keduanya itu ada halangan, sakit sehingga ada cadangan. Tapi alhamdulillah sampai saat ini kedua-duanya sehat, dan kami meminta doanya agar Wiradinata dan Nadira tidak terganggu kesehatannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, secara terbuka tim kuasa hukum Wiradinata juga melayangkan somasi terbuka kepada pihak Doni dan kuasa hukumnya atas pernyataan-pernyataan yang menuding kliennya mencurangi seleksi paskibraka.

Terdapat delapan poin somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Wiradinata, yaitu:

1. Bahwa saudara diduga telah menyerang pribadi anak klien kami dengan melakukan pencemaran nama baik, dengan cara menyebar berita hoaks di media sosial via facebook dan komentar saudara di salah satu media online (zona sultra.id) tertanggal 14 Juli 2023.

2. Bahwa unggahan status saudara di media sosial facebook yang menyertakan foto anak klien kami (Wiradinata) telah membuat gaduh publik, dan menimbulkan kontroversi yang akhirnya membelah publik menjadi pro -kontra. Tanpa mentracking proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia, dari unggahan saudara terdapat dugaan isu sara yang saudara lontarkan dengan menyatakan “Kenapa harus keduanya Baubau yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara”.

3. Status yang saudara unggah dengan menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klien kami merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis. Atas tindakan mengunggah foto tersebut, merupakan dugaan pelanggaran “perlindungan anak”, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Saudara mengunggah foto anak di bawah umur dengan narasi yang menyerang pribadi anak klien kami. Akibat tindakan tersebut telah membuat mental anak klien kami terganggu karena fotonya telah tersebar di mana-mana, termasuk media sosial TikTok dengan citra buruk, sehinga anak klien kami mengalami kerugian baik materil maupun moril.

4. Bahwa Panitia Seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur, sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021 sebagaimana pernyataan Kepala Kesbangpol, Dr Harmin Ramba, SEM.Si di salah satu media online (muara sultra.com) tertanggal 14 Juli 2023.

5. Bahwa dari hasil seleksi tersebut telah ditetapkan empat orang nama peserta yakni Wiradinata Setya Persada, Nadira Syalvallah, dan dua orang nama lainnya sebagai cadangan yaitu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sultra Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Sultra tanggal 25 Mei 2023.

6. Bahwa sejalan dengan SK Gubernur Sultra sebagaimana pada poin empat di atas, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil dua orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023, sebagaimana dalam surat Nomor: 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra.

7. Bahwa oleh karena Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023, telah bekerja sesuai prosedur. Namun, saudara menuduh panitia seleksi telah curang dalam proses seleksi, dan atas tuduhan saudara telah menyerang pribadi anak klien kami;

8. Berdasarkan uraian di atas, tindakan saudara   telah membuat publik gaduh serta anak klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, kami meminta saudara untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sultra pada umumnya dan kepada Wiradinata Setya Persada serta klien kami, baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak, online, dan facebook guna untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada dan klien kami.

“Apabila tetap tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Serta Pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” tegasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id