NasionalPendidikan & Budaya

Polemik Seputar Edaran Terbaru MA Soal Nikah Beda Agama

×

Polemik Seputar Edaran Terbaru MA Soal Nikah Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buku Nikah

KENDARI – Publik pada beberapa waktu terakhir dikejutkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan izin nikah beda agama.

Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.

Menjawab polemik pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pernikahan beda agama dan keyakinan.

SE MA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

SE MA bernomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SE MA tersebut dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1.Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dengan adanya edaran ini, MA secara tegas resmi melarang hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

SE tersebut sendiri saat ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. MA melalui Juru bicara MA, Suharto, menjelaskan, SE tersebut memberi petunjuk kepada pengadilan di bawah MA sesuai fungsi MA yang juga Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dimana, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Suharto menegaskan, perlu dibedakan dengan jernih antara pencatatan dan perkawinan. Dalam SE MA, pengadilan diminta tak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Mesti kita bedakan dengan jernih antara perkawinan dengan pencatatan,” kata Suharto.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id