Wakatobi, Portal.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi membubarkan judi sabung ayam di Desa Maleko, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Senin (22/1/2024).
Razia tersebut dipimpin Kapolsek Wangi-wangi Ipda Riaman S.H., bersama dengan timnya.
Ia mengatakan, tindakan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kegiatan judi sabung ayam yang meresahkan.
“Meskipun dihadapkan dengan kondisi sulit, kami jajaran Polsek Wangi-wangi tetap semangat memberantas judi sabung ayam,” katanya.
Setelah berhasil menemukan lokasi judi sabung ayam dan judi dadu yang tersembunyi di dalam kebun tersebut.
Para pelaku judi, menyadari kehadiran polisi, segera membubarkan diri dengan melarikan diri dari tempat kejadian.
Namun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti, termasuk 2 lembar papan dadu dan 1 ekor bangkai ayam.
Melalui tindakan tegas ini, Kapolsek Wangi-Wangi menegaskan komitmennya untuk memberantas kegiatan judi yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Saat ini, situasi di Desa Maleko dinyatakan aman dan kondusif setelah berhasilnya operasi ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian setempat berkomitmen untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik kegiatan judi ilegal ini.