Hukum & KriminalKriminalSulawesi Tenggara

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kendari

×

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kendari

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial DN
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial DN (26) saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (20/2/2024).

Pelaku berinisial DN (26) warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna itu tangkap di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di Kompleks Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

“Awalnya korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput oleh terlapor. Setelah itu korban di bawa ke indekos milik terlapor, di sana korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Fitrayadi melalui keterangan resminya, Kamis (22/2).

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa akan bertanggungjawab. Namun, selepas kejadian tersebut pelaku mengingkari janjinya, sehingga korban melaporkan peristiwa persetubuhan itu ke Polresta Kendari.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id