Konawe, Portal.id — Setelah diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari, terungkap modus yang digunakan pelaku pencabulan puluhan siswi sekolah dasar di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe berinisial A (54).
Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan, berdasarkan keterangan salah seorang korban berinisial NS, awalnya pada Sabtu (25/11/2023) ia berangkat dari rumah ke sekolah.
Sesampainya di sekolah, korban menaruh tas di dalam kelas, kemudian pergi ke kantin milik pelaku untuk membeli camilan.
“Setelah membeli camilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan, memaksa masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi,” tutur Fitrayadi.
Saat korban berusaha melepaskan tangannya, pelaku menguatkan cengkramannya, dan langsung mencium pipi serta bibir korban.
Tidak sampai disitu, pria lansia itu meraba juga kemaluan korban. Beberapa saat kemudian salah seorang siswa lain datang, sehingga pelaku menghentikan perbuatan cabulnya.
“Setelah korban (NS) pulang, dia langsung menceritakan kejadian tersebut (pencabulan) kepada ibunya, dan didengar oleh tetangga. Kemudian para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama. Ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan saksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan: Ferito Julyadi