Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap fakta baru dalam kasus rudapaksa, yang dialami kakak beradik berinisial BJA (18) dan FH (16).
Hal itu dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam konferensi persnya, Selasa (27/6/2023).
“Hubungan antara kedua korban dan tersangka ini masih ada hubungan keluarga,” ungkap Fitrayadi.
Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu menerangkan, pelaku sehari-harinya membantu orang tuanya berjualan di Pasar Anduonohu Kendari.
Dia juga menjelaskan, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap kakak beradik baru pertama kali.
“Tersangka ini setiap harinya membantu orang tuanya berjualan di pasar. Dia mengaku kalau baru pertama kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria pelaku rudapaksa kakak beradik berinisial DA (23), Senin (26/6/2023).
Aksi rudapaksa itu terjadi di dalam kamar salah satu hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Senin dini hari sekira pukul 04.00 WITA. Kasus ini terungkap usai kedua korban memberitahu orang tuanya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu mencekoki kedua korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi