Buton Utara, Portal.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) mengamankan puluhan jeriken berisi BBM ilegal di rumah LR warga Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (20/9).
Kapolres Butur melalui Kasatreskrim Polres Butur AKP Juwanto mengatakan, BBM ilegal yang ditemukan tersebut terdiri dari 40 jeriken solar dan 10 jeriken pertalite.
“Dalam melakukan penyimpanan atau penampungan pemilik tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelas AKP Juwanto dalam keterangan resminya, Kamis (21/9).
Juanto mengungkapkan, bahwa LR mendapatkan puluhan jeriken BBM tersebut dengan cara membeli di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Dia beli di SPBN lalu kemudian dijual kembali ke mobil truk ekspedisi dan armada angkutan lain serta ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Juwanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa puluhan jeriken BBM ilegal tersebut disita oleh kepolisian karena telah melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sementara untuk pemilik BBM ilegal (LR) saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Juwanto juga menegaskan, bahwa atas perintah Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, pihaknya akan menindak tegas dan tak pandang bulu terhadap para pelaku penimbun BBM ilegal di wilayah hukumnya.