Hukum & KriminalKonawe SelatanSulawesi Tenggara

Polres Konsel Akan Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2024, Berikut Sasarannya

×

Polres Konsel Akan Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2024, Berikut Sasarannya

Sebarkan artikel ini
Polres Konsel Gelar Apel Kesiapan Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2024
Polres Konsel Gelar Apel Kesiapan Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2024, di Lapangan Apel Mako Polres Konsel, Sabtu 2 Maret 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2024, dan pencanangan aksi keselamatan di jalan, bertempat di lapangan apel Mako Polres Konsel, Sabtu 2 Maret 2024.

Bertindak selaku pimpinan apel Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Rasyid dengan peserta meliputi TNI, Polri, Dishub, pelajar tingkat SMA – SMP, PKS, Saka Bhayangkara dan persatuan ojek Kabupaten Konsel.

Dalam amanat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto yang dibacakan oleh pimpinan apel menjelaskan, bahwa Operasi Keselamatan Anoa – 2024 akan digelar selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 Maret 2024 dengan mengedepankan tindakan Preventif dan Preemtif, serta penegakan hukum secara selektif.

“Selain itu, Kapolda Sultra juga berpesan kepada personel yang melaksanakan tugas dalam pelaksanaan operasi agar mengedepankan keselamatan dan kesehatan,” pesan Kapolda Sultra yang dibacakan pimpinan apel.

Usai melaksanakan apel dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, Wabup Rasyid, unsur TNI, Dishub, perwakilan pelajar, perwakilan ojek dan perwakilan Saka Bhayangkara.

11 sasaran pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. SemogaSepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Laporan Hardiyanto

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.