Konawe Selatan, Portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menangkap terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Jumat (27/10).
Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang, yakni inisial IH (21) alamat Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, dan ST (27) dari Desa Moramo, Kecamatan Moramo.
Serta, HK (30), HT (33) keduanya beralamat di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, dan SS (33) asal Kelurahan Kolono, Kecamatan Kolono, Konsel.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak saat memimpin konferensi pers, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga dan Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu di ruang Humas Polres Konsel, Jumat (27/10/2023).
Wakapolres Konsel Jupen menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula pada 23 Oktober 2023.
Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Konsel menerima laporan dan informasi dari warga bahwa ada dua orang terduga pengedar dan pengguna sabu jenis narkoba, yang kerab meresahkan warga di Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, Konsel.
Selang beberapa jam kemudian, kata Jupen, Tim Satresnarkoba Polres Konsel kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo juga ada peristiwa serupa.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian setelah diketahui profil dan lokasi tempat yang kerap dijadikan tempat terjadinya tindak pidana narkotika, Tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pengerebekan ditemukan 3 orang di dalam kamar diduga sedang mengkonsumsi sabu, dan ditemukan sebanyak 4 saset diduga narkoba jenis sabu serta ditemukan lagi 1 saset di bagasi motor,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Konsel Sarnunga menambahkan, bahwa kejadian penyalahgunaan narkoba ini diamankan pada dua titik penangkapan yang berbeda, pelaku TKP 1 ada hubungannya dengan pelaku TKP 2.
“TKP 1 di Desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo yang diamankan 2 orang. Untuk TKP 2 di Kelurahan Lapuko diamankan 3 orang. Barang bukti sabu yang diamankan 2,78 gram. Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Konsel,”jelasnya.
Dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini, tambah dia, yang terpenting adalah peran serta masyarakat yang senantiasa proaktif dalam memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika.
“Kepada para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.