Kendari, Portal.id – Kepolisian Ressort Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap satu dari tiga pencuri empat baterai base transceiver station (BTS) atau stasiun pemancar Telkomsel di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi di Kendari saat merilis kasus itu di Kendari, Jumat mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial B sementara dua rekan inisial R dan A berstatus daftar orang (DPO).
“Tersangka karena melakukan pencurian empat baterai pemancar Telkomsel di Jalan Komjen Muhammad Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Selasa 18 Januari lalu, sekitar pukul 02.00 Wita,” katanya.
Dia menyebut dari penangkapan tersangka B barang bukti empat unit baterai stasiun pemancar Telkomsel, satu unit mobil Avanza, sebilah parang, dan sebuah kunci pas ukuran 10-12 digunakan untuk membobol pagar stasiun pemancar.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka menyewa sebuah mobil lalu mencari target sasaran, setelah menemukan dua orang mengeksekusi!baterai sementara satu orang lainnya berjaga-jaga di dalam mobil.
I Gede menyebut barang-barang bukti belum sempat dijual oleh para pelaku, persiapan juga dimasukkan ke dalam dua pelaku lainnya yakni R dan A yang ditetapkan dan dimasukkan sebagai DPO.
“Sementara pelaku yang baru satu orang, dua orang masih buron, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan kami sebar ke jajaran,” jelasnya.
Kepada polisi tersangka B juga mengaku pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka dalam kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta, demikian I Gede.
Para pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.