Portal.id, KENDARI — Peternak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial GA (26) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, Sabtu (8/3/2025).
Tersangka diringkus di kantor jasa pengiriman barang, di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia sekitar pukul 11.30 Wita. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 3 kilogram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Informasi tersebut menyebutkan, adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan tujuan Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka GA yang datang mengambil paket berisi ganja tersebut,” tutur Alam melalui keterangan persnya, Kamis (20/3).
Dalam aksinya, tersangka menyembunyikan ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus dan dilakban rapi untuk mengelabui petugas.
“Saat ini, BNNP Sultra masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak BNNP Sultra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayahnya.
Laporan: Ferito Julyadi