Hukum & KriminalMetro KendariNews

Prostitusi Online di Kendari Kembali Terungkap, Pelanggan hingga Mucikari Digelandang Polisi

×

Prostitusi Online di Kendari Kembali Terungkap, Pelanggan hingga Mucikari Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Prostitusi online atau melalui media sosial di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diungkap oleh kepolisian, Minggu (25/6/2023).

Setidaknya ada sepuluh orang yang diamankan, yakni lima saksi berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16). Kemudian, dua orang mucikari berinisial ADT (17) dan MF (21). 

Selanjutnya dua wanita pekerja seks berinisial AS (19) dan IPP (22), serta orang pengguna jasa atau pelanggan inisial AMD (46).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kesepuluh orang tersebut diringkus di hotel Happy Inn Jalan A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekira pukul 03.00 WITA.

“Awalnya para pekerja prostitusi memasuki hotel, kemudian mereka menggunakan aplikasi Michat dan menunggu pelanggan di dalam kamar,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Sambungnya, para pekerja seks itu juga menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan kedua mucikari, meminta agar dicarikan pelanggan.

Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa para pekerja seks yang diamankan memasang tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

“Kalau pelanggan mereka dapatnya dari mucikari, mereka (pekerja seks) memberikan Rp50 ribu sebagai fee,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan, berdasarkan keterangan AMD (pelanggan) bahwa komunikasi dengan para pekerja seks menggunakan aplikasi Michat. Saat sepakat mengenai harga kencan, AMD diberitahu lokasi hotel serta nomor kamar yang akan digunakan sebagai tempat berkencan.

“Setelah masuk di dalam kamar, pelanggan ini harus membayar tarif kencan dahulu sebelum melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Mantan Satreskrim Polres Konawe Selatan itu menyampaikan, lima orang saksi yang telah diperiksa dimungkinkan menjadi tersangka. Apabila dalam proses penyelidikan para saksi terbukti terlibat dalam prostitusi online ini.

“Terhadap para tersangka dan saksi dilakukan pemeriksaan oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id