Kendari, portal.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di Bahu Jalan sekitar Pasar Kadia, Selasa (23/5/2023).
Dalam penertiban ini, Satpol PP merazia 31 pedagang, 21 lapak dan 7 pedagang yang berjualan di mobil.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani menjelaskan, penertiban dilakukan bagi penjual yang ada di luar pasar dan menempati bahu jalan sehingga menggangu keindahan kota dan ketertiban masyarakat.
“Penataan dan penertiban lapak pedagang yang berada di bahu jalan, sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Hasman Dani.
Penertiban ini melibatkan sebanyak 40 personel Satpol PP dibantu 2 pegawai Kelurahan Kadia dan RT setempat, serta dibantu Babinsa Kelurahan Kadia.