KolakaPolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Raker Forum Sekda se-Sultra 2024, Kabupaten Kolaka Raih Predikat Terbaik SPBE

×

Raker Forum Sekda se-Sultra 2024, Kabupaten Kolaka Raih Predikat Terbaik SPBE

Sebarkan artikel ini
Pemda Kabupaten berhasil menjadi daerah sebagai predikat terbaik kategori SPBE terbaik di Sultra
Pemda Kabupaten berhasil menjadi daerah sebagai predikat terbaik kategori SPBE terbaik di Sultra. Foto : Ist

KOLAKA, Portal.id — Capaian membanggakan ditorehkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, berhasil mendapat predikat terbaik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Jumat (23/2/2024).

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio dalam Rapat Kerja (Raker) Forum Sekda se-Sultra, yang dilaksanakan di Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Asrun Lio mengapresiasi Kabupaten Kolaka atas diraihnya kategori SPBE terbaik di Sultra dengan memperoleh nilai 3.48.

“Penyelenggaraan rapat kerja ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi SPBE pada provinsi dan kabupaten kota se-Sultra, yang pada penilaian indeks SPBE tahun 2023, Pemprov Sultra peroleh predikat cukup, dengan point 2,59 dan hanya dua kabupaten yang meraih predikat baik, yaitu Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan,” tutur Asrun melalui keterangan resminya.

Selain mendapatkan penghargaan SPBE terbaik, Kabupaten Kolaka juga mendapatkan beberapa prestasi diantaranya PPID utama terbaik di Sultra.

Dengan ini, Kabupaten Kolaka diharapkan dapat menjawab tantangan keamanan siber dalam implementasi sistem SPBE oleh Plt Direktur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Apresiasi juga datang dari Dirjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Laode Ahmad Pinada Balombo kepada Pemda Kolaka, yang berhasil meraih peringkat SPBE terbaik se-Sultra.

Untuk diketahui, SPBE adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang didasarkan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id