Metro KendariNewsPolitik & Pemerintahan

Bimtek Keprotokolan se-Sultra Resmi Digelar, Hadirkan Pemateri dari Kemendagri

×

Bimtek Keprotokolan se-Sultra Resmi Digelar, Hadirkan Pemateri dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keprotokolan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar, Kamis (26/5/2023).

Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Plaza Inn Kendari ini dibuka langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Sukanto Toding dan menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Mengusung tema “Terciptanya Keprotokolan yang Profesional,” Bimtek ini diharapkan para protokoler dapat memahami tugas dan tindakan keprotokolan yang baik dan benar.

Kabag Protokol Provinsi Sultra, Bahtari selaku Ketua Panitia menuturkan, Bimtek yang digelar diikuti oleh 100 peserta, yang berasal dari Protokol Provinsi, Kabupaten/Kota, serta protokol instansi vertikal dan instansi terkait.

“Diharapkan peserta tenaga Protokol dapat memahami tata cara keprotokolan yang baik dan benar, dalam menentukan langkah yang tepat dan mengurangi kesalahan yang harus di lakukan di masa yang akan datang,” tutur Bahtari dalam sambutannya.

Lanjutnya, setelah mengikuti Bimtek ini para peserta juga diharapkan tetap menjaga hubungan dan koordinasi yang baik, agar nantinya menciptakan tenaga protokoler yang handal dan profesional.

“Semoga dapat menciptakan tenaga Protokoler yang handal dan profesional, baik di Provinsi maupun di daerah Kabupaten/Kota se-Sultra guna mensukseskan setiap kegiatan keprotokolan,” harapanya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III menyampaikan, keberadaan keprotokolan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sehingga, dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa yang dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh.

Kemudian, untuk pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018, dan PP Nomor 56 Tahun 2019 dimana meliputi tata tempat, tata upacara dan tata kehormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukan dalam negara.

“Hal ini, menjadi dasar seorang protokol melaksanakan tugas keprotokolan, adapun manfaat dalam pelaksanaan keprotokolan antara lain: menyamakan persepsi, menegakkan aturan yang berlaku, agar kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat, rapi, lancar, teratur dalam memperhatikan ketentuan atau kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional,” ucap Sukanto.

Oleh karenanya, dia berharap Bimtek Keprotokolan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan wawasan dan kemampuan peserta di bidang keprotokolan untuk menciptakan kesamaan visi dan pola pikir tentang berbagai hal yang terkait dengan keprotokolan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara akan mampu menerima, mengkoordinasikan dan melaksanakan penguasaan keprotokolan kepada penerima pelayanan keprotokolan, baik pejabat negara, pejabat pemerintah maupun tokoh masyarakat tertentu,” ujarnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.