Portal.id, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Wonua Monapa Hotel dan Resort, Kecamatan Ranomeeto, pada Sabtu (10/8/2024).
Dalam sambutannya, Plt Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Eko menegaskan bahwa proses rapat pleno berjalan lancar dan KPU Konawe Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Saya berharap melalui rapat pleno ini kita dapat menghasilkan DPS yang komprehensif, akurat, dan inklusif,” ungkap Eko.
Eko juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Konawe Selatan, Anton Roberto, S.Sos, menjelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS merupakan bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Menurut Anton, proses penyusunan data pemilih ini dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli.
Selanjutnya, rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus, yang kemudian dilanjutkan secara berjenjang oleh PPK pada 5-7 Agustus. KPU Konawe Selatan kemudian melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan DPS pada 9-11 Agustus.
“Sebagai penanggung jawab data pemilih, kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan. Total DPS yang ditetapkan adalah 223.233 pemilih, yang terdiri dari 113.275 laki-laki dan 109.958 perempuan, tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Konawe Selatan,” jelas Anton.
Selanjutnya, Anton menyampaikan bahwa DPS ini akan dilanjutkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15-17 Agustus 2024.
“Setelah penetapan DPS, kami akan mengumumkannya kepada publik untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, dari tanggal 18 hingga 27 Agustus, sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.
Anton juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecek pengumuman DPS yang akan dipajang di papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau melalui situs **cekdptonline.kpu.go.id** untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Jika belum terdaftar, segera laporkan diri Anda dengan mendatangi Sekretariat PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan,” pungkas Anton.
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, S.Sos, yang didampingi oleh Komisioner KPU Konawe Selatan, Anton Roberto S.Sos, La Ode Darman S.Sos, M.Hum, dan Sahabuddin S.Si. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, Kapolres Konawe Selatan, Ketua Bawaslu Konawe Selatan, Siambu, S.Pd, Dandim 1417 Kendari, perwakilan Disdukcapil, pemantau pemilihan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwascam se-Konawe Selatan.
Laporan Hardiyanto