Kendari, portal.id — Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas dugaan pelanggaran ketentuan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang pada bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha Disemeja Coffee and Chill.
RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, di antaranya Zulham Damu, Muh. Maulana Ali Syaputra, Jumran, Arsyad Alastum, Apriliani Puspitawati, H. Ishak Ismail, La Ode Alimin, Muslimin T, Nasaruddin Saud, M. Syaifullah Usman, Anita Dahlan Moga, Hj. Hamida Sudu, H. Hasbulan, serta Gilang Satya Witama.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, serta Sultra Advocation Center.
Pembahasan RDPU difokuskan pada dugaan ketidaksesuaian ketentuan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang pada lokasi usaha Disemeja Coffee and Chill.
Setelah melalui pembahasan dan diskusi bersama, DPRD Kota Kendari meminta instansi teknis terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan status bangunan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menyampaikan, Dinas PUPR Kota Kendari diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan Disemeja Coffee and Chill.
“Setelah dilakukan peninjauan, Dinas PUPR agar mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain aspek bangunan, DPRD juga menyoroti persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Kendari diminta melakukan peninjauan lapangan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada lokasi usaha.
“Dishub juga diminta melakukan peninjauan terkait Andalalin dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata La Ode Azhar.
DPRD Kota Kendari berharap hasil peninjauan lapangan dari instansi terkait dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap persoalan tersebut, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aturan pemanfaatan ruang yang berlaku.






