Kendari, Portal.id — Seorang remaja putri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SS (15) disekap dan dianiaya oleh seorang pria.
Pelaku berinisial APR (23), warga Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat. APR telah diringkus oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Rabu (4/10/2023) menuturkan, modus pelaku yakni menawarkan tempat tinggal kepada korban yang ketika itu kabur dari rumahnya.
“Pelaku menawarkan korban tinggal di rumahnya, setelah sebelumnya menolong korban saat dipalak oleh sekelompok pemuda,” tutur Fitrayadi.
Korban menerima tawaran korban karena membutuhkan tempat tinggal, dan di rumah pelaku juga tinggal teman korban berinisial FB (15).
Tindakan kriminal yang dilakukan tersangka terbongkar usai pada tanggal 2 Oktober 2023, korban berhasil ditemukan oleh kakanya di depan sebuah indekos yang tidak jauh dari rumah tersangka.
“Korban pun dijemput kakaknya dan dibawa pulang,” ujarnya.
Laporan: Ferito Juyadi