Kendari, portal.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara H Mansur, S.Pd., M.A, mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, khususnya pembaruan data pada aplikasi kepegawaian.
Hal ini disampaikan Kakanwil, menyusul rencana Kementerian Agama yang sedang mempersiapkan reformasi sistem penggajian terintegrasi untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi.
Transformasi ini, dilakukan bertahap melalui Aplikasi Gaji Web (AGW) yang terintegrasi dengan SIMPEG, sebagai langkah awal menuju skema penggajian tunggal (single salary) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan kajian regulasi nasional.
Menurutnya, penerapan sistem penggajian ke depan akan menuntut setiap ASN untuk memastikan seluruh data kepegawaian selalu diperbarui dan akurat. Setiap perubahan data, baik terkait keluarga, kenaikan pangkat, jabatan maupun komponen kepegawaian lainnya, harus segera diperbarui melalui aplikasi yang telah ditentukan.
“Jangan menunda pembaruan data sebelum terjadi perubahan. Apa saja yang berdampak terhadap komponen gaji harus segera diperbarui,” tegas Kakanwil, Rabu (22/7/2026).
Single Salary, lanjut Kakanwil, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian dan pembayaran belanja pegawai yang lebih modern. Sistem ini, ditargetkan mulai diterapkan pada Agustus 2026.
Ia menjelaskan, ketertiban dalam memperbarui data kepegawaian menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat berdampak terhadap administrasi kepegawaian maupun pembayaran hak-hak ASN.
Karena itu, Kakanwil meminta seluruh ASN untuk tidak menunda pembaruan data dan tidak menyalahkan pihak lain apabila terjadi permasalahan administrasi yang sebenarnya disebabkan oleh data yang belum diperbarui.
“Semakin rajin kita memperbarui data, maka administrasi dan hak-hak kita akan semakin konsisten,” pungkasnya.






