Kendari, Portal.id — Kasus mutasi sejumlah Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB se-Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berlanjut ke meja pengadilan.
Kuasa Hukum Mantan Forum Mantan Kepala SMA dan SMK lingkup Sultra, Sulaiman bersama sejumlah perwakilan Kepsek yang termutasi menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (17/5/2023).
Sulaiman menuturkan, maksud dan tujuan pihaknya mendatangi PTUN untuk melaporkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 231 Tahun 2023 yang memuat tentang pemutasian sejumlah kepsek di Sultra.
Menurutnya, SK tersebut memiliki kecacatan baik secara hukum, administrasi, prosedural, maupun substansi.
Pasalnya, dari tanggal pengajuan dan penerbitan-nya sangatlah singkat tanpa adanya pemeriksaan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan. Dimana SK 231 diajukan pada tanggal 20 Maret 2023, dan tanggal 24 Maret telah diterbitkan serta disahkan gubernur.
“SK 231 ini kami duga dipaksakan untuk jalan, sehingga rekan-rekan kepala SMA, SMK dan SLB se-Sultra melakukan upaya-upaya hukum,” ucap Sulaiman kepada awak media.
Dia menjelaskan, SK 231 yang menjadi landasan mutasi kepsek di Sultra itu melanggar Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 Pasal 2, 5, 6, 7, dan Pasal 26 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Sementara itu, terkait pelaporan tindak pidana, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti materil.
“Akan mengarah ke sana, tapi kami fokus dulu pembatalan SK 231,” jelasnya.
Sulaiman menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dikbud, Pemerintah Provinsi Sultra, Badan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami akan RDP, senin atau selasa. Kami akan sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi