Hukum & KriminalKonawe UtaraSulawesi Tenggara

Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Anggota Kelompok Medan, Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah yang Beraksi di Konut

×

Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Anggota Kelompok Medan, Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah yang Beraksi di Konut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat memberikan keterangan
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat memberikan keterangan. Foto : Ist

KONAWE UTARA, Portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) membongkar jaringan dan rute peredaran Narkoba yang masuk ke daerah tersebut.

Dalam operasinya ini, jajaran aparat Kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kelompok pengedar Narkoba yang berasal dari luar Konut yang mengedarkan barang haramnya di daerah tersebut.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolresta Konut, Senin 22 April 2024 kemarin mengungkap adanya jaringan kelompok pengedar asal Medan.

Jaringan Kelompok Medan yang berhasil dibekuk yakni berinisial RN (37) dengan barang bukti Narkoba yang berhasil disita seberat 78,54 gram. RN dibekuk di Kelurahan Andowia pada April 2024.

“Ada beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut,” terang Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo dalam keterangannya dihadapan awak media.

Diungkapkannya juga, dalam kurun waktu Januari – April 2024, pihaknya berhasil menangkap 9 berdiri dari 10 orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis sabu.

Selain keduanya, aparat kepolisian juga berhasil menangkap RD dan IS di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Puulemo Kecamatan Lembo pada Januari 2024, dengan BB yang disita masing-masing 0,67 gram dan 19,52 gram.

Selanjutnya, aparat juga menangkap AD, MR, IAR, RB, dan AR, BB di Desa Basule Kecamatan Lasolo pada Februari 2024, dengan masing-masing 1,04 gram, 0,56 gram, 20,81 gram, dan 1,74 gram.

Sementara itu, SI dan RT diamankan di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo Konut dan di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan pada Maret 2024, dengan BB masing-masing 0,40 gram dan 0,80 gram.

Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra ini menegaskan kesepuluh tersangka tersebut melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat atau maksimal dua belas tahun.

Dirinya juga menghimbau warga agar lebih peka, waspada, dan tanggap jika menemukan pendatang baru dengan gerak-geriknya diluar kelaziman, terutama bila terindikasi terlibat kasus narkotika.

“Segera laporkan atau berikan informasi melalui Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau melalui layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 110 Polres Konut,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id